BAB V
- PENGERTIAN HUKUM
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum
adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis
pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di
bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
• Pengertian Hukum secara umum :
Hukum adalah
keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum,
dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan
suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh
tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
• Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :
- VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib. - UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. - WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat. - MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan. - LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi. - SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat. - A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan. - AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi. - HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan. - MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
- Sifat Hukum :
- Mengatur, karena hukum memuat
peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur
tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban
dalam masyarakat;
- Memaksa, karena hukum dapat
memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan
menerima sanksi tegas.
- Ciri-ciri hukum :
1. Adanya perintah dan/atau larangan.
Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa
larangan, atau mungkin pula kedua-duanya.
2. Adanya keharusan untuk menaati peraturan
hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
2. SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
- Sumber-sumber
Hukum ada
2 jenis yaitu:
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif. - Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
hukum pun di bagi bagi
dalam berbagai macam bidangnya, kita bisa melihat pembagian hukum di bawah ini
Pembagian Hukum :
- Hukum Menurut Bentuknya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam
berbagai peraturan perundang- undangan
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti
suatu peraturan perundang-undangan
- Hukum Menurut Tempat Berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan
dunia internasional
- Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara
lain
- Hukum Menurut Sumbernya :
- Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat
atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan
mempunyai kekuatan mengikat
- Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk
hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara
pembentukannya
- Hukum Menurut Waktu Berlakunya :
- IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
- IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku
pada masa yang akan datang
- Hukum Menurut Isinya :
- Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perorangan
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
- Hukum Menurut Cara Mempertahankannya :
- Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
- Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan
larangan – larangan
- Hukum Menurut Sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan
bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam perjanjian
3. PENGERTIAN NEGARA
- Negara adalah suatu organisasi
dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama sama mendiami
suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus
tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
tersebut.
- Negara adalah perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat
dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial. Masyarakat ini berada
dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat
lain diluarnya.
4. 2 TUGAS UTAMA NEGARA
- mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan
lainnya
- mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama
yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
5. SIFAT-SIFAT NEGARA
- Sifat memaksa
Negara
dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki
kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak
ada pemaksaan fisik.
Hak
negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak
ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
- Sifat monopoli
Negara
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal
seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi
paham individu dan kelompok.
- Sifat totalitas
Semua
hal tanpa pengecualian menjadi wewenang
negara.
6. UNSUR-UNSUR NEGARA
- Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
- Wilayah
Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
- Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
- Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang
dan melaksanakannya dengan semua cara.
7. TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea
keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari
rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai
sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
social.
8. PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di
samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
(Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara
deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan
dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka
pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai
fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang
berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem
pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim
masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi
perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara
(pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson,
merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho,
2001:1). Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran
kekuasaan itu.
9. PERBEDAAN PEMERINTAHAN DAN PEMERINTAH
Pemerintah itu adalah orang yang
memimpin suatu negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik
atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah
pemerintah selama menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5
tahun,dan apabila ada kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di
turunkan dari jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila
pemerintahan berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan
pemerintah tersebut dapat di perpanjang.
Pemerintah adalah person yang memberikan
mandat atau perintah atau lebih gampangnya, pelakunya sedangkan Pemerintahan
adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat jabatannya. Kedua hal ini sangat
berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah pasti punya masa
pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada karena adanya pemerintah.
Pemerintah adalah orang-orang
pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan
sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang
memerintah. Bisa dianalogikan pemerintah
= sopir, pemerintahan = mobil, rambu-rambu lalu lintas = peraturan UU.
10. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Waganegara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2 Kriteria Menjadi Warna Negara
1.
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu
:
a. Kriteria Kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
b. Kriteria Kelahiran menurut asa tempat
lahir "ius soli".
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
Orang-orang yang berada dalam 1 (satu) wilayang Negaranya.
- Rakyat
Unsur
ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai
individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar
organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap
perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara
tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga
perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
- Wilayah (teritorial)
Tidak
mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah
dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan. Paul Renan (Perancis)
menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara
ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre
ansemble).
- Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara.
- UUD (konstitusi)
- pengakuan Internasional (secara
de facto maupun de jure).
SUMBER
:
http://annisaiqlima93.blogspot.com/2010/10/bab-5-softskill-warga-negara-dan-negara.html
- Pasal-pasal yang tercantum di dalam UUD 1945 tentang warga negara
Pasal
26
Orang-orang
bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan
peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia
sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat
menjadi warga negara.
Pasal
27, 30, dan 31
Telah
jelas.
Pasal-pasal
ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal
28, 29, dan 34
Pasal
ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal,
baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk
membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat
demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
- Pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia.
Pasal
27 ayat 1-3
Mengatur
tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal
28 ayat A – J
Mengatur
tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal
29 ayat 2
Mengatur
tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal
30 ayat 1-5
Mengatur
tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan
kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal
31 ayat 1-5
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem
pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
Pasal
33 ayat 1-5
Mengatur
tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian
Nasional.
Pasal
34 ayat 1-4
Mengatur
tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
jawab negara.
Comments
Post a Comment