HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
NAMA : TRI
SUSANTO
KELAS : 3TB06
NPM :
2A314849
1. Tugas Pelaku
Pembangunan
·
Owner
Owner yaitu seseorang yang
memiliki sebuah proyek, owner berkewajiban menyediakan dana untuk membiayai
perencanaan dan pelaksanaan sebuah proyek. Owner juga berhak menunjuk konsultan
atau kontraktor yang akan diberi tugas untuk mengerjakan proyek tersebut, jika
dalam pelaksanaannya ada beberapa perubahan dalam sebuah proyek owner juga mempunyai
wewenang untuk mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang tela
direncanakan sebelumnya dan owner juga dapat memutuskan hubungan kerja dengan
konsultan atau kontraktor jika mereka tidak dapat melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan surat kontrak perjanjiannya.
·
Konsultan
Arsitek
Konsultan arsitek memiliki tugas
untuk membuat desain sesuai dengan permintaan klien atau sesuai dengan budget
yang diberikan oleh klien tersebut, konsultan arsitek juga harus mampu
menjelaskan desain yang dibuatnya kepada klien dengan sejelas-jelasnya agar
klien dapat memahami desain yang dibuat oleh konsultan arsitek dan agar tidak
terjadi miss komunikasi antara desain yang dibuat oleh konsultan arsitek dan
desain yang di inginkan klien. Dengan menggunakan jasa konsultan arsitek, klien
dapat merencanakan dengan matang desain bangunan yang di inginkan sehingga
nantinya dapat menghindari pengeluaran yang berlebihan akibat perencanaan yang
kurang matang. Klien juga dapat melihat gambaran hasil akhir desain melalui
sketsa – sketsa dan animasi komputer yang dibuat oleh konsultan arsitek.
·
Kontraktor
Pelaksana
Kontraktor Pelaksana yaitu
sebuah lembaga yang melaksanakan pekerjaan sebuah proyek sesuai dengan ke
ahlian yang dimilikinya. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab secara langsung
kepada owner dan dalam melaksanakan pekerjaan proyek, Kontraktor pelaksana
biasanya diawasi secara langsung oleh pengawas dari pihak owner, kontraktor
pelaksana dapat melakukan diskusi secara langsung dengan pengawas dari pihak
owner jika dalam pelaksanaan pekerjaan proyek terdapat masalah – masalah
tertentu.
Kontraktor
pelaksana memiliki tugas melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan peraturan
dan spesifikasi yang telah ditetapkan pada kontrak perjanjian. Kontraktor
pelaksana juga harus memberikan laporan progress pelaksanaan pekerjaan proyek
yang meliputi laporan harian, laporan mingguan, serta bulanan. Kontraktor
pelaksana juga berhak meminta pengunduran waktu penyelesaian proyek kepada
owner dengan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan yang ada di
lapangan.
·
Konsultan
Pengawas
Konsultan Pengawas yaitu
seseorang yang ditunjuk oleh owner untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek
di lapangan mulai dari persiapan pekerjaan, mutu material yang akan digunakan
pada pekerjaan proyek, sampai dengan tahap finishing akhir pelaksanaan
pekerjaan proyek, dan memandu kesesuaian gambar – gambar bestek dengan proyek
yang sedang dibangun dan syarat – syarat
teknis dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.
·
Kesalahan
Yang Sering Terjadi Pada Proyek Pembangunan
Dalam pelaksanaan suatu proyek
pembangunan, ada kalanya kondisi di lapangan tidak sesuai dengan yang
direncanakan mulai dari gambar – gambar bestek maupun material yang akan
digunakan. Proyek kadang juga sering mengalami keterlambatan, keterlambatan suatu
proyek dapat merugikan pihak owner.
Berikut adalah beberapa factor yang menyebabkan
keterlambatan suatu proyek :
1.
Perencanaan
yang tidak sesuai
2.
Keterlambatan
karena material
3.
Keterlambatan
karena peralatan
4.
Keterlambatan
karena tenaga kerja
5.
Koordinasi
yang lemah
6.
Metode
pelaksanaan yang tidak sesuai dsb.
Sanksi bagi
kasus pidana dalam pelaksanaan proyek konstruksi tercantum dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Bab X Pasal 41-43
mengenai sanksi.
Pasal 41
Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif
dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-Undang ini.
Pasal 42
1. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 yang dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian
sementara pekerjaan konstruksi;
c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi;
d. pembekuan izin usaha dan/atau profesi;
e. pencabutan izin usaha dan/atau profesi.
2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa :
a.
peringatan
tertulis;
b.
penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
c.
pembatasan
kegiatan usaha dan/atau profesi;
d.
larangan
sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi;
e.
pembekuan
izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
f.
pencabutan
izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
3. Ketentuan mengenai tata laksana dan
penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan
konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan
pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5
(lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per
seratus) dari nilai kontrak.
2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan
keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan
konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun
penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai
kontrak.
3)
Barang
siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja
memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi
melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya
kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling
lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per
seratus) dari nilai kontrak.
Contoh Bentuk Kerjasama Antara
Pelaku Pembangunan
Beserta Tugas dan Kewajiban
Masing-Masing.
SURAT PERJANJIAN
TENTANG
PEKERJAAN PEMBANGUNAN KIOS DAN RUMAH KOS
DI JL. ADIWERNA RAYA,KOTA TEGAL
Pada hari ini Senin, tanggal 20, bulan Juni,
tahun duaribu sebelas (20-6-2011), yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama : Anastasia Esthe Pontjo Sarwendah
Alamat : Fajar Indah AD 2/3
ADIWERNA - TEGAL
Phone : 08164278946
Bertindak atas nama perorangan, selanjutnya
disebut sebagai Pihak Pertama,
II. Nama : Harry Suswanto
Alamat : Jl. Parang Liris Raya 14
ADIWERNA - TEGAL
Phone : 0816674393
Bertindak atas nama perusahaan CV. Dutamas Sakti, sebagai pemborong
tenaga kerja dan bahan material, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua,
Pihak Pertama telah menyetujui dan memberikan tugas kepada Pihak Kedua
untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah tinggal yang berlokasi di Jl.
Parangliris Raya, tegalrejo, Sondakan, Laweyan, Solo.
Pihak Kedua telah menyetujui melaksanakan pekerjaan tersebut yang
diberikan oleh Pihak Pertama.
Kedua belah pihak sepakat dalam hubungan kerja ini mengikuti
syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1 : LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan yang diberikan pihak
pertama kepada pihak kedua adalah sesuai dengan gambar kerja, volume,
specifikasi, serta RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang telah disepakati bersama,
yang mana akan dilampirkan juga pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh pihak
kedua di sebalik perjanjian ini sebagai satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dengan perjanjian ini.
2. Pekerjaan pembangunan dilaksanakan sesuai
dengan jumlah atau volume pekerjaan dan spesifikasi bahan yang telah disetujui
kedua belah pihak.
Pasal 2 : BIAYA DAN VOLUME PEKERJAAN
1. Biaya pekerjaan ini adalah sejumlah Rp.
410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) atau dengan jumlah volume
sesuai gambar yang telah ditanda tangani (disetujui) kedua pihak (biaya ini diluar
biaya perijinan dan pajak apabila ada).
2. Adapun cara pembayarannya akan dibayarkan
sesuai termin yaitu sebagai berikut :
a. Ketika surat perjanjian ini ditanda tangani
akan dibayar 25% atau sebesar Rp.102.500.000,-
b. Ketika akan didilaksanakan pekerjaan atap
baja ringan dan pasang genteng akan
dibayar 25% atau sebesar Rp.
102.500.000,-
c. Ketika akan dimulai pekerjaan pasangan
keramik akan dibayar 25% atau sebesar Rp. 102.500.000,-
d. Ketika akan dimulai pekerjaan pengecatan dan
politur akan dibayar 20% atau sebesar
Rp. 82.000.000,-
Pasal 3 : PEKERJAAN TAMBAH KURANG
Jika Pihak Pertama berkehendak akan mengadakan perubahan segi desain,
gambar yang mengakibatkan penambahan atau pengurangan pekerjaan maka harus
dibicarakan terlebih dahulu dengan Pihak Kedua, dan diperhitungkan biayanya
serta dibuat suatu addendum (perjanjian tambahan) yang ditanda tangani kedua
pihak.
Pasal 4 : JANGKA WAKTU PELAKSANAKAN DAN
PEMELIHARAAN
1. Masa pelaksanaan pekerjaan dimulai setelah
penandatanganan surat perjanjian ini dan berakhir paling lambat tanggal 20 Desember 2011 atau selama 6 (enam)
bulan dengan catatan bahwa 1 minggu sebelumnya secara garis besar pekerjaan
tersebut sudah dapat dikatakan selesai dan bila belum selesai Pihak Kedua akan
dikenai denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari jumlah harga kontrak terhadap
setiap hari keterlambatan penyerahan pekerjaan dan/atau jumlah denda paling
tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari jumlah harga kontrak.
2. Demikian juga mengenai keterlambatan
pembayaran oleh Pihak Pertama akan dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu permil)
dari nilai termin yang diajukan terhadap setiap hari keterlambatan dan/atau
jumlah denda paling tinggi sebesar 5% dari nilai termin yang diajukan, dengan
catatan bahwa denda ini berlaku setelah 1 (satu) minggu tagihan tersebut
diajukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
Pasal 5 : BAHAN, ALAT DAN GAMBAR
Bahan-bahan, alat-alat dan gambar serta segala sesuatunya yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut akan disediakan oleh Pihak
Kedua, kecuali apabila ada bahan/alat/gambar yang disediakan oleh Pihak
Pertama, yang mana akan disebutkan dalam lampiran.
Apabila ada keterlambatan pengiriman bahan/alat/gambar dari Pihak
Pertama yang mana mempengaruhi jangka waktu pelaksanaan pasal 4 dan lebih jauh
mengakibatkan membengkaknya biaya lainnya, maka biaya-biaya
keterlambatan/pembengkakan tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama,
besarnya biaya yang diakibatkan oleh keterlambatan ini akan dihitung oleh Pihak
Kedua dan dilaporkan/ditagihkan kepada Pihak Pertama.
Pasal 6 : LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur dalam
surat perjanjian tambahan yang keseluruhannya merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat rangka 2 (dua) bermeterai cukup,
mengikat kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dapat
dipergunakan sebagai mana mestinya.
KESIMPULAN DAN SARAN
1. KESIMPULAN
·
Hukum
dan Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk
melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta
dapat terbentuk solidaritas sosial.akan tetapi Penyimpangan dalam proyek
konstruksi adalah hal yang sulit dihindari,karena kurang nya pengawasan.
2. SARAN
·
Sebaiknya
Management konstruksi dilakukan secara berkala agar tidak terjadinya
penyimpangan dalam proyek dan agar mudah
di kontrok bidang kerja yang terlibat harus bekerja sesuai dengan tugas
masing-masing
Comments
Post a Comment