HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
NAMA : TRI SUSANTO
KELAS : 3TB06
NPM : 2A314849
1. Tugas Pelaku Pembangunan
·         Owner
Owner yaitu seseorang yang memiliki sebuah proyek, owner berkewajiban menyediakan dana untuk membiayai perencanaan dan pelaksanaan sebuah proyek. Owner juga berhak menunjuk konsultan atau kontraktor yang akan diberi tugas untuk mengerjakan proyek tersebut, jika dalam pelaksanaannya ada beberapa perubahan dalam sebuah proyek owner juga mempunyai wewenang untuk mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang tela direncanakan sebelumnya dan owner juga dapat memutuskan hubungan kerja dengan konsultan atau kontraktor jika mereka tidak dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan surat kontrak perjanjiannya.

·         Konsultan Arsitek
Konsultan arsitek memiliki tugas untuk membuat desain sesuai dengan permintaan klien atau sesuai dengan budget yang diberikan oleh klien tersebut, konsultan arsitek juga harus mampu menjelaskan desain yang dibuatnya kepada klien dengan sejelas-jelasnya agar klien dapat memahami desain yang dibuat oleh konsultan arsitek dan agar tidak terjadi miss komunikasi antara desain yang dibuat oleh konsultan arsitek dan desain yang di inginkan klien. Dengan menggunakan jasa konsultan arsitek, klien dapat merencanakan dengan matang desain bangunan yang di inginkan sehingga nantinya dapat menghindari pengeluaran yang berlebihan akibat perencanaan yang kurang matang. Klien juga dapat melihat gambaran hasil akhir desain melalui sketsa – sketsa dan animasi komputer yang dibuat oleh konsultan arsitek.

·         Kontraktor Pelaksana
Kontraktor Pelaksana yaitu sebuah lembaga yang melaksanakan pekerjaan sebuah proyek sesuai dengan ke ahlian yang dimilikinya. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab secara langsung kepada owner dan dalam melaksanakan pekerjaan proyek, Kontraktor pelaksana biasanya diawasi secara langsung oleh pengawas dari pihak owner, kontraktor pelaksana dapat melakukan diskusi secara langsung dengan pengawas dari pihak owner jika dalam pelaksanaan pekerjaan proyek terdapat masalah – masalah tertentu.
Kontraktor pelaksana memiliki tugas melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan pada kontrak perjanjian. Kontraktor pelaksana juga harus memberikan laporan progress pelaksanaan pekerjaan proyek yang meliputi laporan harian, laporan mingguan, serta bulanan. Kontraktor pelaksana juga berhak meminta pengunduran waktu penyelesaian proyek kepada owner dengan alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.

·         Konsultan Pengawas
Konsultan Pengawas yaitu seseorang yang ditunjuk oleh owner untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek di lapangan mulai dari persiapan pekerjaan, mutu material yang akan digunakan pada pekerjaan proyek, sampai dengan tahap finishing akhir pelaksanaan pekerjaan proyek, dan memandu kesesuaian gambar – gambar bestek dengan proyek yang sedang dibangun dan  syarat – syarat teknis dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.

·         Kesalahan Yang Sering Terjadi Pada Proyek Pembangunan
Dalam pelaksanaan suatu proyek pembangunan, ada kalanya kondisi di lapangan tidak sesuai dengan yang direncanakan mulai dari gambar – gambar bestek maupun material yang akan digunakan. Proyek kadang juga sering mengalami keterlambatan, keterlambatan suatu proyek dapat merugikan pihak owner.

Berikut adalah beberapa factor yang menyebabkan keterlambatan suatu proyek :
1.       Perencanaan yang tidak sesuai
2.       Keterlambatan karena material
3.       Keterlambatan karena peralatan
4.       Keterlambatan karena tenaga kerja
5.       Koordinasi yang lemah
6.       Metode pelaksanaan yang tidak sesuai dsb.
Sanksi bagi kasus pidana dalam pelaksanaan proyek konstruksi  tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Bab X Pasal 41-43 mengenai sanksi.
Pasal 41
Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-Undang ini.
Pasal 42
1.       Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa:
a.       peringatan tertulis;
b.       penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
c.       pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi;
d.      pembekuan izin usaha dan/atau profesi;
e.      pencabutan izin usaha dan/atau profesi.
2.       Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa :
a.       peringatan tertulis;
b.       penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
c.       pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi;
d.      larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi;
e.      pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
f.        pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
3.       Ketentuan mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
1)      Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
2)      Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
3)      Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
Contoh Bentuk Kerjasama Antara Pelaku Pembangunan
Beserta Tugas dan Kewajiban Masing-Masing.
SURAT PERJANJIAN
TENTANG
PEKERJAAN PEMBANGUNAN KIOS DAN RUMAH KOS
DI JL. ADIWERNA RAYA,KOTA TEGAL
Pada hari ini Senin, tanggal 20, bulan Juni, tahun duaribu sebelas (20-6-2011), yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama : Anastasia Esthe Pontjo Sarwendah
  Alamat  : Fajar Indah AD 2/3
                  ADIWERNA - TEGAL
                  Phone : 08164278946
Bertindak atas nama perorangan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama,
II. Nama : Harry Suswanto
   Alamat  : Jl. Parang Liris Raya 14
                   ADIWERNA - TEGAL
                   Phone : 0816674393
Bertindak atas nama perusahaan CV. Dutamas Sakti, sebagai pemborong tenaga kerja dan bahan material, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua,
Pihak Pertama telah menyetujui dan memberikan tugas kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan rumah tinggal yang berlokasi di Jl. Parangliris Raya, tegalrejo, Sondakan, Laweyan, Solo.
Pihak Kedua telah menyetujui melaksanakan pekerjaan tersebut yang diberikan oleh Pihak Pertama.
Kedua belah pihak sepakat dalam hubungan kerja ini mengikuti syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1 : LINGKUP PEKERJAAN
1.       Lingkup pekerjaan yang diberikan pihak pertama kepada pihak kedua adalah sesuai dengan gambar kerja, volume, specifikasi, serta RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang telah disepakati bersama, yang mana akan dilampirkan juga pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh pihak kedua di sebalik perjanjian ini sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
2.       Pekerjaan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan jumlah atau volume pekerjaan dan spesifikasi bahan yang telah disetujui kedua belah pihak.
Pasal 2 : BIAYA DAN VOLUME PEKERJAAN
1.       Biaya pekerjaan ini adalah sejumlah Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) atau dengan jumlah volume sesuai gambar yang telah ditanda tangani (disetujui) kedua pihak (biaya ini diluar biaya perijinan dan pajak apabila ada).
2.       Adapun cara pembayarannya akan dibayarkan sesuai termin yaitu sebagai berikut :
a.       Ketika surat perjanjian ini ditanda tangani akan dibayar 25% atau sebesar Rp.102.500.000,-
b.      Ketika akan didilaksanakan pekerjaan atap baja ringan dan pasang genteng  akan dibayar 25%   atau sebesar Rp. 102.500.000,-
c.       Ketika akan dimulai pekerjaan pasangan keramik akan dibayar 25% atau sebesar Rp. 102.500.000,-
d.      Ketika akan dimulai pekerjaan pengecatan dan politur akan dibayar 20% atau sebesar  Rp. 82.000.000,-
Pasal 3 : PEKERJAAN TAMBAH KURANG
Jika Pihak Pertama berkehendak akan mengadakan perubahan segi desain, gambar yang mengakibatkan penambahan atau pengurangan pekerjaan maka harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pihak Kedua, dan diperhitungkan biayanya serta dibuat suatu addendum (perjanjian tambahan) yang ditanda tangani kedua pihak.
Pasal 4 : JANGKA WAKTU PELAKSANAKAN DAN PEMELIHARAAN
1.       Masa pelaksanaan pekerjaan dimulai setelah penandatanganan surat perjanjian ini dan berakhir paling lambat  tanggal 20 Desember 2011 atau selama 6 (enam) bulan dengan catatan bahwa 1 minggu sebelumnya secara garis besar pekerjaan tersebut sudah dapat dikatakan selesai dan bila belum selesai Pihak Kedua akan dikenai denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari jumlah harga kontrak terhadap setiap hari keterlambatan penyerahan pekerjaan dan/atau jumlah denda paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari jumlah harga kontrak.
2.        Demikian juga mengenai keterlambatan pembayaran oleh Pihak Pertama akan dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari nilai termin yang diajukan terhadap setiap hari keterlambatan dan/atau jumlah denda paling tinggi sebesar 5% dari nilai termin yang diajukan, dengan catatan bahwa denda ini berlaku setelah 1 (satu) minggu tagihan tersebut diajukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
Pasal 5 : BAHAN, ALAT DAN GAMBAR
Bahan-bahan, alat-alat dan gambar serta segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut akan disediakan oleh Pihak Kedua, kecuali apabila ada bahan/alat/gambar yang disediakan oleh Pihak Pertama, yang mana akan disebutkan dalam lampiran.
Apabila ada keterlambatan pengiriman bahan/alat/gambar dari Pihak Pertama yang mana mempengaruhi jangka waktu pelaksanaan pasal 4 dan lebih jauh mengakibatkan membengkaknya biaya lainnya, maka biaya-biaya keterlambatan/pembengkakan tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama, besarnya biaya yang diakibatkan oleh keterlambatan ini akan dihitung oleh Pihak Kedua dan dilaporkan/ditagihkan kepada Pihak Pertama.
Pasal 6 : LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diatur dalam surat perjanjian tambahan yang keseluruhannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat rangka 2 (dua) bermeterai cukup, mengikat kedua belah pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.
KESIMPULAN DAN SARAN
1.       KESIMPULAN
·         Hukum dan Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta dapat terbentuk solidaritas sosial.akan tetapi Penyimpangan dalam proyek konstruksi adalah hal yang sulit dihindari,karena kurang nya pengawasan.
2.       SARAN

·         Sebaiknya Management konstruksi dilakukan secara berkala agar tidak terjadinya penyimpangan dalam  proyek dan agar mudah di kontrok bidang kerja yang terlibat harus bekerja sesuai dengan tugas masing-masing

Comments

Popular Posts