Peraturan Perundangan yang Terkait Dengan Pranata Pembangunan

Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 3
                                                                                                                                                                                                                         

Tujuan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas kasus pembangunan gedung yang ada di  Bekasi, di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan yang tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF)Kali ini saya akan membahas tentang perundang-undangan yang berlaku pada masalah pembangunan yang di tidak memiliki SLF tersebut.

Landasan Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
  2. Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  3. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  4. Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Rencana Tapak Tanah dan Tata Tertib Pengusahaan Kawasan Industri serta prosedur pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) dan Izin Undang-Undang Gangguan (UUG)/HO bagi Perusahaan yang berlokasi didalam Kawasan Industri;
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan;
  7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 25/PRT/M/2007 tanggal 9 agustus 2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;

Pembahasan

 Di dalam mendirikan bangunan, tentu saja terdapat peraturan-peraturan yang berlaku. Antara lain peraturan tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seperti yang sudah tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2010, tentang perizinan bangunan yang harus dimiliki pemilik bangunan.

Pengertian :
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait .
  1. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan. 
  2. SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.
  3. Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB bidang Pengkaji Bangunan.
Pada point pertama sudah dijelaskan bahwa; “SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.”  Berarti dengan itu kita tahu bahwa bangunan Mal yang ada dibilang Jakarta tersebut masih belum membuat atau masih belum menyelesaikan Sertifikat Laik Fungsi nya tetapi gedung tersebut sudah selesai dibangun. Maka tidak heran apabila Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Ast Daerah (BPKAD) tersebut mengambil tindak menyegel bangunan tersebut.

sumber :


  • http://jabar.pojoksatu.id/bekasi/2015/10/26/gedung-pemkot-tak-dilengkapi-slf/
  • https://www.hukumproperti.com/rangkuman-peraturan/aspek-hukum-bangunan-gedung-berdasarkan-undang-undang-nomor-28-tahun-2002/
  • http://dpuppb.malangkota.go.id/pentingnya-sertifikat-laik-fungsi-slf-bangunan-dan-gedung/


Comments

Popular Posts