POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

POLITIK



 Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti Negara kota.  Secara etimologi kata politik masih berhubungan erat dengan kata politis yang bearti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata politisi berarti orang-orang yang menekuni hal-hal yang berkaitan dengan politik.

 Politik adalah pembentukan keukuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan non-konstitusional.

Pengertian Politik menurut para ahli :

  • Andrew Heywood, politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerjasama.
  • Roger  F.Soltau, politik adalah ilmu yang mempelajari Negara,tujuan-tujuan Negara, dan lembaga-lembaga Negara yang akan melaksanakan tujuan tersebut serta hubungan antara Negara dengan warga negaranya serta Negara lain.
  • Robert, politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia.

Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:


  • Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
  • Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
  • Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan Pekuasaan di masyarakat.
  • Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Politik berarti sistem negara dan upaya dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan yang kita kehendaki,Untuk melaksanakan tujuan tersebut diperlukan kebijakan-kebijakan yang dapat menyangkut mengenai peraturan, proses pembagian  dan alokasi mengenai sumber yang ada.

STRATEGI NASIONAL

Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

Dikutip dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala Khusus di bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Sudah jelas sekali bahwa peran pelaku-pelaku politik sangat mempengaruhi strategi negara dalam mempertahankan keamanan dan kesejahteraan masyarakat di dalam negara Indonesia.

PENGERTIAN GOOD AND CLEAN GOVERNACE

Istilah Good and Clean Governance merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik. Ia muncul pada awal 1990-an. Secara umum, istilah Good and Clean Governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, pengertian Good Governance tidak sebatas pengelolaan lembaga pemerintahan semata, tetapi menyangkut semua lembaga baik pemerntah maupun nonpemerintah (Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM) dengan istilah Good Corporate. Bahkan, prinsip-prinsip Good Governance dapat pula diterapkan dalam pengelolaan lembaga sosial dan kemasyarakatan  dari yang paling sederhana hingga yang berskala besar, seperti arisan, pengajian, perkumpulan olahraga di tingkat Rukun Tetangga (RT), organisasi kelas, hingga organisasi di atasnya.
Di Indonesia, substansi wacana Good Governance dapat dipadankan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Pemerintahan yang baik adalah sikap di mana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai tingkatan pemerintah negara yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial, budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknya, pemerintahan yang bersih (Clean Governance) adalah model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

Sejalan dengan prinsip di atas, pemerintahan yang baik itu berarti baik dalam proses maupun hasil-hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, dan memperoleh dukungan dari rakyat. Pemerintahan juga bisa dikatakan baik jika pembangunan dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal namun dengan hasil yang maksimal. Faktor lain yang tak kalah penting, suatu pemerintahan dapat dikatakan baik jika produktivitas bersinergi dengan peningkatan indikator kemampuan ekonomi rakyat, baik dalam aspek produktivitas, daya beli, maupun kesejahteraan spiritualitasnya.

Untuk mencapai kondisi sosial-ekonomi di atas, proses pembentukan pemerintahan yang berlangsung secara demokratis mutlak dilakukan. Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga negara, Good and Clean Governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait: negara dan Masyarakat Madani yang di dalamnya terdapat sektor swasta. Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari perspektif birokrasi elitis menjadi birokrasi populis. Birokrasi populi adalah tata kelola pemerintahan yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Pada saat yang sama, sebagai komponen di luar birokrasi negara, sektor swasta (Corporate Sectors) harus pula bertanggung jawab dalam proses pengelolaan seumber daya alam dan perumusan kebijakan publik dengan menjadikan masyarakat sebagai mitra strategis. Dalam hal ini, sebagai bagian dari pelaksanaan Good and Clean Governance, dunia usaha berkewajiban untuk memiliki tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR), yakni dalam bentuk kebijakan sosial perusahaan yang bertanggung jawab langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di mana suatu perusahaan beroperasi. Bentuk tanggung  jawab sosial (CSR) ini dapat diwujudkan dalam program-program pengembangan masyarakat (Community Empowerment) dan pelestarian lingkungan hidup.


Prinsip-prinsip Pokok Good and Clean Governance

Untuk meralisasikan pemerintahan yang professional dan akuntabel yang berstandar pada prinsip-prinsip Good Governance, Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental (asas) dalam Good Governance yang harus diperhatikan, yaitu:

1). Partisipasi (participation)
2). Penegakkan hukum (rule of law)
3). Transparansi (transparency)
4). Responsif (responsiveness)
5). Orientasi kesepakatan (consensus orientation)
6). Kesetaraan (equity)
7). Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (efficiency)
8). Akuntabilitas (accountability)

9). Visi strategis (strategic vision)

SUMBER :

https://id.wikipedia.org/wiki/Politik
http://herma-putra.blogspot.co.id/2013/08/pengertian-politik-menurut-para-tokoh.html
http://pancasilazone.blogspot.co.id/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2013/04/29/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
http://hukumislam-uii.blogspot.co.id/2009/05/pengertian-good-governance-dan-clean.html
http://www.academia.edu/9966363/BAB_9_Tata_Kelola_Pemerintahan_yang_Baik_dan_Bersih_good_and_clean_governance_

Comments

Popular Posts