KONSERVASI ARSITEKTUR II


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1 Tindakan Pelestarian

  Berdasarkan hasil penelusuran dan pengamatan kawasan kali besar memiliki banyak nilai Sejarah historial hingga arsitektural. Hai ini bisa dijadikan suatu nilai tambah khususnya dibidang pariwisata. Maka dari nu pemerintah kota administrasi Jakarta utara bekerja sama dengan dinas pariwisata bekerja sama membuat kawasan pelestarian cagar budaya. yaitu kawasan kali besar. Untuk itu kawasan dan tempat tempat tersebut mendapat perhatian lebih dari pemerintah.

2.2. Konservasi

  Konservasi adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang dapat di peroleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan masa depan.
  Namun menurut Adishakti(2007) istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari InternationalCouncil of Monuments and Sne (ICOMOS) tahun 1981, yaitu Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance,Burra, Australia, yang lebih dikenal dengan Burra Charter.
  Disini dinyatakan bahwa konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kutural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Suatu program konservasi sedapat mungkin tidak hanya dipertahankan keasliannya dan perawatannya namun tidak mendatangkan nilai ekonomi atau manfaat lain bagi pemilik atau masyarakat luas. Dalam hal ini peran arsitek sangat penting dalam menentukan fungsi yang sesuai karena tidak semua fungsi dapat dimasukkan. Kegiatan yang dilakukan ini membutuhkan upaya lintas sektoral,multidimensi dan disiplin,serta berkelanjutan.

Tujuan darikegiatan konservasi, antaralain :

  1. Memelihara dan melindungi tempat-tempat yang indah dan berharga, agar tidak hancur atau berubah sampai batas-batas yang wajar.
  2. Menekankan pada penggunaan kembali bangunan lama, agar tidak terlantar. Apakah dengan menghidupkan kembali fungsi lama, ataukah dengan mengubah fungsi bangunan lama dengan fungsi baru yang dibutuhkan.
  3. Melindungi benda-benda   cagar   budaya   yang  dilakukan  secara langsung dengan cara membersihkan, memelihara, memperbaiki, baik secara fisik maupun khemis secara langsung dari pengaruh berbagai faktor lingkungan yang  merusak.
  4. Melindungi benda-benda (dalam hal ini benda-benda peninggalan sejarah dan purbakala) dari kerusakan yang diakibatkan oleh alam, kimiawi dan mikro organisme.




Comments

Popular Posts